Batas waktu untuk penyedia layanan enkripsi Singapura telah berlalu: Mereka yang tidak mendapatkan lisensi DTSP harus menghentikan layanan lintas batas mulai hari ini.
[Penyedia layanan enkripsi Singapura telah melewati tenggat waktu: Mereka yang tidak mendapatkan lisensi DTSP harus menghentikan layanan lintas batas mulai hari ini] Sebelumnya dilaporkan, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen kebijakan final pada 30 Mei 2025. Di dalamnya diatur bahwa semua penyedia layanan enkripsi yang terdaftar atau beroperasi di Singapura, jika tidak memperoleh lisensi DTSP, harus menghentikan penyediaan layanan Aset Kripto kepada pelanggan di luar negeri sebelum 30 Juni 2025. MAS menekankan, tidak ada periode transisi, pelanggar akan menghadapi sanksi hukum.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Batas waktu untuk penyedia layanan enkripsi Singapura telah berlalu: Mereka yang tidak mendapatkan lisensi DTSP harus menghentikan layanan lintas batas mulai hari ini.
[Penyedia layanan enkripsi Singapura telah melewati tenggat waktu: Mereka yang tidak mendapatkan lisensi DTSP harus menghentikan layanan lintas batas mulai hari ini] Sebelumnya dilaporkan, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen kebijakan final pada 30 Mei 2025. Di dalamnya diatur bahwa semua penyedia layanan enkripsi yang terdaftar atau beroperasi di Singapura, jika tidak memperoleh lisensi DTSP, harus menghentikan penyediaan layanan Aset Kripto kepada pelanggan di luar negeri sebelum 30 Juni 2025. MAS menekankan, tidak ada periode transisi, pelanggar akan menghadapi sanksi hukum.