Pengadilan Belanda memutuskan bahwa kebijakan pembayaran App Store Apple merupakan penyalahgunaan pasar dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar.
【Chain News】17 Juni, berita dari Rotterdam, pengadilan pada 16 Juni memutuskan bahwa kebijakan pembayaran Apple di App Store untuk aplikasi kencan merupakan penyalahgunaan pasar, dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar AS yang sebelumnya diberikan oleh regulator Belanda. Pengadilan mengonfirmasi bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa perubahan, pengembang masih dikenakan komisi hingga 27%. Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
6 Suka
Hadiah
6
4
Bagikan
Komentar
0/400
LiquidatorFlash
· 17jam yang lalu
Ambang potongan 27%... Dominasi pasar telah mencapai ambang batas pengendalian risiko.
Pengadilan Belanda memutuskan bahwa kebijakan pembayaran App Store Apple merupakan penyalahgunaan pasar dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar.
【Chain News】17 Juni, berita dari Rotterdam, pengadilan pada 16 Juni memutuskan bahwa kebijakan pembayaran Apple di App Store untuk aplikasi kencan merupakan penyalahgunaan pasar, dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar AS yang sebelumnya diberikan oleh regulator Belanda. Pengadilan mengonfirmasi bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa perubahan, pengembang masih dikenakan komisi hingga 27%. Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.