Pengadilan Belanda memutuskan bahwa kebijakan pembayaran App Store Apple merupakan penyalahgunaan pasar dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar.

【Chain News】17 Juni, berita dari Rotterdam, pengadilan pada 16 Juni memutuskan bahwa kebijakan pembayaran Apple di App Store untuk aplikasi kencan merupakan penyalahgunaan pasar, dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar AS yang sebelumnya diberikan oleh regulator Belanda. Pengadilan mengonfirmasi bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa perubahan, pengembang masih dikenakan komisi hingga 27%. Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • 4
  • Bagikan
Komentar
0/400
LiquidatorFlashvip
· 17jam yang lalu
Ambang potongan 27%... Dominasi pasar telah mencapai ambang batas pengendalian risiko.
Balas0
HypotheticalLiquidatorvip
· 17jam yang lalu
Peringatan monopoli, efek domino sudah dekat
Balas0
GasFeeNightmarevip
· 17jam yang lalu
27%? Hampir sama dengan biaya gas saat L1.
Balas0
SleepyArbCatvip
· 17jam yang lalu
Huh, baru 27%? Kupon Klip saja tidak sekejam ini.
Balas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)