Jepang melalui amandemen "Undang-Undang Pembayaran" melonggarkan batasan masuk perantara enkripsi dan memperkuat perlindungan aset.

Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan pencocokan tanpa harus mendaftar sebagai pelaku pertukaran aset enkripsi, bertujuan untuk menurunkan hambatan masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi. Amandemen tersebut juga menambahkan ketentuan "perintah penyimpanan domestik", memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintahkan platform agar menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran aset akibat peristiwa kebangkrutan FTX. Undang-undang baru diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun setelah diumumkan.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • 4
  • Bagikan
Komentar
0/400
CryptoAdventurervip
· 8jam yang lalu
investor ritel play people for suckers terbaik
Balas0
CryptoCross-TalkClubvip
· 8jam yang lalu
Buku kecil kali ini belajar Satoshi.
Balas0
AltcoinMarathonervip
· 8jam yang lalu
Jepang memimpin dalam perlombaan crypto
Balas0
HodlKumamonvip
· 8jam yang lalu
Kebijakan Jepang sangat mengesankan
Balas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)