Senat Jepang meloloskan undang-undang baru: Drop ambang batas akses perantara enkripsi dan memperkuat perlindungan aset pengguna

Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amendemen "Undang-Undang Penyelesaian Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset kripto", memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa perlu mendaftar sebagai operator pertukaran aset kripto, bertujuan untuk menurunkan hambatan masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan kripto. Amendemen tersebut juga menambahkan ketentuan "perintah penyimpanan domestik", yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan platform untuk menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset yang disebabkan oleh kebangkrutan suatu platform perdagangan tertentu. Undang-undang baru diperkirakan akan resmi mulai berlaku dalam satu tahun setelah tanggal pengumuman.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • 2
  • Bagikan
Komentar
0/400
SatoshiChallengervip
· 14jam yang lalu
Jebakan regulasi klasik
Balas0
SatoshiLegendvip
· 14jam yang lalu
Teknologi yang mendorong kebebasan
Balas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)