Jepang melalu amendemen "Undang-Undang Pembayaran" : Drop pasar kripto dan meningkatkan langkah-langkah perlindungan aset

Pada tanggal 8 Juni, Dewan Perwakilan Rakyat Jepang meloloskan amandemen Undang-Undang Penyelesaian Dana pada tanggal 6 Juni, menetapkan sistem baru untuk "industri intermediasi aset kripto", yang memungkinkan perusahaan untuk terlibat dalam layanan perjodohan tanpa mendaftar sebagai bursa aset kripto, sehingga dapat menurunkan hambatan masuk pasar dan mempromosikan inovasi keuangan kripto. Amandemen tersebut menambahkan klausul "perintah penitipan domestik" baru, memberi pemerintah kekuatan untuk memerintahkan platform untuk mempertahankan beberapa aset penggunanya di Jepang jika perlu untuk mencegah risiko arus keluar aset yang disebabkan oleh kebangkrutan FTX. Undang-undang baru ini diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun sejak tanggal diundangkan.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • 3
  • Bagikan
Komentar
0/400
GateUser-2fce706cvip
· 14jam yang lalu
Kesempatan datang
Balas0
GateUser-cff9c776vip
· 14jam yang lalu
Sekali lagi melihat setengah terbuka setengah teratur
Balas0
NftCollectorsvip
· 14jam yang lalu
luar biasa hal yang baik
Balas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)