Senat Jepang meloloskan undang-undang: Ambang masuk perantara aset enkripsi diturunkan dan mekanisme penyimpanan aset domestik ditetapkan.

Menurut laporan, Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai pengusaha pertukaran aset enkripsi, bertujuan untuk Drop hambatan masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi.

Amandemen juga menambahkan ketentuan "Perintah Penyimpanan Dalam Negeri", yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintahkan platform untuk menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diharapkan akan mulai berlaku dalam satu tahun setelah tanggal pengumuman.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • 1
  • Bagikan
Komentar
0/400
MemeCoinSavantvip
· 8jam yang lalu
Berdasarkan dan terpengaruh oleh Jepang.
Balas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)