Menurut laporan, Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai pengusaha pertukaran aset enkripsi, bertujuan untuk Drop hambatan masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi.
Amandemen juga menambahkan ketentuan "Perintah Penyimpanan Dalam Negeri", yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintahkan platform untuk menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diharapkan akan mulai berlaku dalam satu tahun setelah tanggal pengumuman.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Senat Jepang meloloskan undang-undang: Ambang masuk perantara aset enkripsi diturunkan dan mekanisme penyimpanan aset domestik ditetapkan.
Menurut laporan, Senat Jepang pada 6 Juni mengesahkan amandemen "Undang-Undang Pembayaran Dana", yang menetapkan sistem baru "industri perantara aset enkripsi", memungkinkan perusahaan untuk melakukan layanan perantara tanpa harus terdaftar sebagai pengusaha pertukaran aset enkripsi, bertujuan untuk Drop hambatan masuk pasar dan mendorong inovasi keuangan enkripsi.
Amandemen juga menambahkan ketentuan "Perintah Penyimpanan Dalam Negeri", yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintahkan platform untuk menyimpan sebagian aset pengguna di dalam Jepang jika diperlukan, untuk mencegah risiko aliran keluar aset akibat kejadian kebangkrutan platform tertentu. Undang-undang baru diharapkan akan mulai berlaku dalam satu tahun setelah tanggal pengumuman.