Pada 7 Juni, berita menyebutkan bahwa Otoritas Moneter Singapura bekerja sama dengan polisi berencana untuk memblokir situs web platform perdagangan tanpa lisensi Octa dan XM mulai 20 Juni. Setelah pemblokiran diterapkan, pengguna tidak akan dapat mengaksesnya melalui penyedia layanan internet Singapura.
Otoritas Moneter Singapura dan Kepolisian dalam pernyataan bersama menyatakan bahwa kedua platform telah menawarkan dan mempromosikan layanan perdagangan kepada penduduk lokal tanpa izin dan kualifikasi, seperti perdagangan valuta asing dengan leverage, komoditas, indeks, dan saham, yang melanggar Undang-Undang Sekuritas dan Berjangka 2001. Kedua platform juga memiliki bisnis perdagangan cryptocurrency, sebagian besar platform perdagangan online yang tidak terdaftar berada di luar negeri, sehingga keandalan operasionalnya sulit diverifikasi dan risiko penipuan sangat tinggi. Diketahui bahwa Octa dioperasikan oleh Octa Markets dan Uni Fin Invest, sedangkan XM dioperasikan oleh XM Global.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
8 Suka
Hadiah
8
4
Bagikan
Komentar
0/400
BlockchainFoodie
· 9jam yang lalu
Memasak transparansi seperti resep blockchain!
Balas0
CryptoNomics
· 14jam yang lalu
Arbitrase regulasi 101.
Balas0
NftCollectors
· 14jam yang lalu
Regulasi akhirnya sulit untuk menghentikan arus perubahan
Otoritas Moneter Singapura akan memblokir situs platform tanpa lisensi Octa dan XM. Pengguna tidak akan bisa masuk.
Pada 7 Juni, berita menyebutkan bahwa Otoritas Moneter Singapura bekerja sama dengan polisi berencana untuk memblokir situs web platform perdagangan tanpa lisensi Octa dan XM mulai 20 Juni. Setelah pemblokiran diterapkan, pengguna tidak akan dapat mengaksesnya melalui penyedia layanan internet Singapura.
Otoritas Moneter Singapura dan Kepolisian dalam pernyataan bersama menyatakan bahwa kedua platform telah menawarkan dan mempromosikan layanan perdagangan kepada penduduk lokal tanpa izin dan kualifikasi, seperti perdagangan valuta asing dengan leverage, komoditas, indeks, dan saham, yang melanggar Undang-Undang Sekuritas dan Berjangka 2001. Kedua platform juga memiliki bisnis perdagangan cryptocurrency, sebagian besar platform perdagangan online yang tidak terdaftar berada di luar negeri, sehingga keandalan operasionalnya sulit diverifikasi dan risiko penipuan sangat tinggi. Diketahui bahwa Octa dioperasikan oleh Octa Markets dan Uni Fin Invest, sedangkan XM dioperasikan oleh XM Global.