Jin10 Data 20 Juni: Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Juni menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang periode tenggang 90 hari untuk pelaksanaan undang-undang "larangan jika tidak dijual" TikTok.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Trump memperpanjang tenggat waktu pelaksanaan undang-undang "jika tidak dijual, akan dilarang" untuk TikTok selama 90 hari lagi.
Jin10 Data 20 Juni: Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Juni menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang periode tenggang 90 hari untuk pelaksanaan undang-undang "larangan jika tidak dijual" TikTok.