Jin10 Data 20 Juni: Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Juni menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang periode tenggang 90 hari untuk pelaksanaan undang-undang "larangan jika tidak dijual" TikTok.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Trump memperpanjang tenggat waktu pelaksanaan undang-undang "jika tidak dijual, akan dilarang" untuk TikTok selama 90 hari lagi.
Jin10 Data 20 Juni: Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Juni menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang periode tenggang 90 hari untuk pelaksanaan undang-undang "larangan jika tidak dijual" TikTok.